Perbandingan Leasing Dan Ijarah Dalam Hukum Pembiayaan
Keywords:
Leasing, Ijarah, FinancingAbstract
Many people's desires and abilities have private vehicles, motorbikes or cars. So that to meet the needs of the Indonesian people, a new breakthrough has emerged regarding leasing or renting to use goods, which is called leasing, this "leasing" agreement seems to be increasingly popular with the increasing development of industry and trade in Indonesia. In this research, the author wants to compare the understanding of leasing and ijarah. in financing law, in this case the author uses a Normative Juridical type of research using a Legislative approach and a comparative approach. The results of this research found that the use of transactions in leasing financing uses four types of transactions, namely: operating Leases, financial Lease, Leveraged lease and sales type lease, whereas in sharia financing ijarah financing uses two payment methods, namely Contigent to Performance and Not Contigent to Performance. This transaction method is the difference in leasing and ijarah payments
Keywords: Leasing; Ijarah; Financing
banyaknya keinginan dan kemampuan masyarakat memiliki kendaraan pribadi, motor atau mobil. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia dimunculkannya terobosan baru mengenai sewa guna atau sewa pakai barang yang disebut dengan leasing, perjanjian “leasing “ ini nampak semakin populer dengan semakin berkembangnya industri dan perdagangan di Indonesia, dalam penelitian ini penulis ingin membandingkan mengenai pemahaman Leasing dan ijarah dalam hukum pembiayaan, maka dalam hal ini penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan perbandingan, adapun hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Penggunaan transaksi di dalam pembiayaan leasing menggunakan empat jenis transaksi, yaitu: operating Leases, financial Lease, Leveraged lease dan sales type lease sedangkan di dalam pembiayaan syariah pembiayaan ijarah menggunakan dua metode pembayaran di antaranya adalah Contigent to Performance dan Not Contigent to Performance dari metode transaksi ini yang menjadi perbedaan dalam pembayaran leasing dan ijarah.
Kata Kunci: Leasing; Ijarah; Pembiayaan