Perilaku Sadomasokisme Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Hukum Keluarga Islam
Keywords:
Sadomasokisme, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Keluarga IslamAbstract
Abstract: Sadomasochism is an example of sexual deviation which is carried out by injuring or receiving injuries during sexual intercourse to obtain sexual satisfaction. The act of injuring is based on Law no. 23/2004 is categorized as domestic violence. However, this law does not rigidly explain the prohibition of sadomasochism carried out by married couples based on mutual consent. Therefore, researchers will focus their research on the emptiness of these legal regulations. This research is classified as a type of library research that is legal-normative in nature. And there are two approaches, namely, First, the legislative approach (statute approach). Second, the conceptual approach (conceptual approach). The conclusions of this research are: 1) Sadomasochistic behaviours based on Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence is strictly prohibited, even if it is carried out consensually, there are no legal norms that prohibit it. 2) Sadomasochistic behaviours based on Islamic law is completely contrary to the values and rules that regulate husband and wife relationship patterns in the aspect of sexual relations. In the case of sadomasochism carried out based on consensual behaviours, researchers are of the opinion that this is consequently not permissible for three reasons, namely: First, the ethics of sexual relations formulated by Islamic law are oriented towards benefit. Second, the Qur'an and Hadith have expressly prohibited sexual relations that are not virtuous, even if a husband and wife do it based on mutual consent, this has directly committed an act that can destroy themselves. Third, consensual sadomasochism has the potential to harm the goals of marriage that have been formulated in the Qur’an and legal norms.
Keywords: Sadomasochism, Domestic Violence, Islamic Family Law.
Abstrak: Sadomasokisme merupakan salah satu contoh penyimpangan seksual yang dilakukan dengan cara melukai atau menerima luka pada saat berhubungan badan untuk mendapatkan kepuasan seksual. Tindakan melukai tersebut berdasarkan UU No. 23/2004 dikategorikan sebagai salah satu kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi, dalam UU ini tidak dijelaskan secara rigid mengenai pelarangan sadomasokisme yang dilakukan pasangan suami istri atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu, peneliti akan memfokuskan penelitian pada kekosongan pengaturan hukum tersebut. Penelitian ini tergolong jenis penelitian kepustakaan yang bersifat hukum-normatif. Dan pendekatannya ada dua yaitu; Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Perilaku sadomasokisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara tegas sangatlah dilarang, meskipun dalam keadaan dilakukan atas dasar suka sama suka tidak terdapat norma hukum yang melarangnya. 2) Perilaku sadomasokisme berdasarkan syariat Islam sangatlah bertentangan dengan nilai dan kaidah yang mengatur terkait pola hubungan suami istri dalam aspek hubungan seksualitas. Dalam permasalahan sadomasokisme yang dilakukan atas dasar suka sama suka, peneliti berpendapat bahwa hal tersebut secara konsekuen tidak diperbolehkan dengan tiga alasan yaitu: Pertama, etika hubungan seksual yang dirumuskan syariat Islam berorientasi pada kemaslahatan. Kedua, Alqur’an dan Hadist telah secara tegas melarang hubungan seksual secara tidak ma’ruf, meskipun pasangan suami istri melakukannya atas dasar suka sama suka hal ini secara langsung telah melakukan suatu tindakan yang dapat membinasakan diri sendiri. Ketiga, sadomasokisme dengan dasar suka sama suka berpotensi untuk dapat mencederai tujuan perkawinan yang telah dirumuskan dalam Alquran dan norma hukum.
Kata Kunci: Sadomasokisme, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Keluarga Islam.