Urgensi Kafa’ah Dalam Jenjang Pendidikan Di Era Modern (Perspektif Maqashid Syariah)
Keywords:
Kafa’ah, Jenjang Pendidikan, Era Modern, Maqashid SyariahAbstract
This research will focus on the discussion of social facts about the assumption that a couple's education is an attribute that needs to be considered, so that researchers make it a consideration to find the urgency of kafa'ah in the education level. This research is classified in the type of juridical-normative library research. And has two approaches, namely; first, the approach of legislation (statue approach). Second, conceptual approach. The conclusions of this research are: 1) The concept of kafa'ah according to the four madhhabs has differences in the corridor of the specified parameters. From all of these opinions, the four madhhabs agree that the parameters of sekufu' that must take precedence are religious aspects and no disgrace in the form of physical or psychological disability or even morality. 2) Kafa'ah as a concept born from the womb of Islamic discourse is implicitly not completely forgotten in the substance of positive law in Indonesia. The conception of kafa'ah in Islamic law can be seen with a slightly different conception in its redaction and systematization compared to the concept of kafa'ah in Islamic law. Like article 15 paragraph 1, article 16 paragraph 1 and article 17 paragraphs 1 and 2 of the Compilation of Islamic Law, the three KHI articles above at least have implicit meanings that can be interpreted as the conception of kafa'ah adopted into positive law in Indonesia. 3) Kafa'ah in the level of education if reviewed based on maqashid sharia theory, then kafa'ah in the level of education can be categorized based on the level of need as tahsini needs. As a tahsini category, the urgency of kafa'ah in education is at the lowest level, so in its application, kafa'ah in education can be set aside as long as the dharuri and hajji needs have been fulfilled perfectly.
Keywords: Kafa'ah, Level of Education, Modern Era, Maqashid Syariah
Penelitian ini akan memfokuskan pada pembahasan fakta sosial tentang adanya asumsi bahwa pendidikan pasangan merupakan atribut yang perlu dipetimbangkan, sehingga peneliti menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk mencari sisi urgensi dari kafa’ah dalam jenjang pendidikan. Penelitian ini terklasifikasi dalam jenis penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Dan memiliki dua pendekatan yaitu; pertama, Pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Kedua, Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Konsep kafa’ah menurut empat mazhab memiliki perbedaan pada koridor parameter yang ditentukan. Dari keseluruhan pendapat tersebut, empat mazhab sepakat bahwa parameter terhadap sekufu’ yang harus didahulukan adalah aspek agama dan tidak ada aib baik berupa kecacatan fisik atau psikis bahkan moralitas. 2) Kafa’ah sebagai konsep yang lahir dari rahim diskursus Islam secara implisit tidak sepenuhnya dilupakan dalam substansi hukum positif di Indonesia. Konsepsi kafa’ah dalam hukum Islam dapat dilihat dengan konsepsi yang sedikit berbeda secara redaksional dan sistematikanya dibandingkan dengan konsep kafa’ah yang ada dalam hukum Islam. Seperti pasal 15 ayat 1, pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam, Ketiga pasal KHI di atas setidaknya memiliki makna implisit yang dapat ditafsirkan sebagai konsepsi kafa’ah yang diadopsi menjadi hukum positif di Indonesia. 3) Kafa’ah dalam jenjang pendidikan jika ditinjau berdasarkan teori maqashid syariah, maka kafa’ah dalam jenjang pendidikan dapat dikategorikan berdasarkan tingkat kebutuhannya sebagai kebutuhan tahsini. Sebagai kategori tahsini, maka urgensi kafa’ah dalam jenjang pendidikan berada pada tingkatan paling bawah, sehingga dalam pengaplikasiannya, kafa’ah dalam jenjang pendidikan dapat dikesampingkan selama kebutuhan dharuri dan hajji telah terpenuhi secara sempurna.
Kata Kunci: Kafa’ah, Jenjang Pendidikan, Era Modern, Maqashid Syariah.