Tradisi Rokat Calon Pengantin Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Kelurahan Kedungasem Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo)

Authors

  • Isna Afida UIN KIAI HAJI AHMAD SIDIQ JEMBER
  • Fathor Rahman UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDIQ JEMBER

Keywords:

Tradisi, Rokat Calon Pengantin, 'Urf

Abstract

Abstract: Based on the background and history of the rokat tradition, the bride and groom who have odd brothers and sisters should carry out the tradition with several predetermined requirements. The rokat tradition is a tradition of flushing with water accompanied by several kinds of flowers. Before the flush procession is held, it is preceded by the hataman al-Qur'an first juxtaposed with some of these requirements such as, tumpeng, sandingan, fruit with seven kinds. Then proceed with the watering procession which also has conditions such as, myopic, water of seven kinds, shroud, and others. If some of these requirements are lacking, then this rokat tradition cannot be said to have been implemented or rejected and is considered still not implemented. Regarding the diverse response of the community, the majority of the community accepts and preserves the tradition of this bride-to-be. 3) Viewed from the perspective of urf, it can be concluded that carrying out this rokat tradition is okay, falls into the category of urf/which does not contradict Islamic law (urf shahihah).
Keywords: Tradition, Rokat Bride To Be, `Urf.

Abstrak: Berdasarkan latar belakang dan sejarah tradisi rokat, yaitu calon pengantin yang memiliki saudara laki-laki dan perempuan ganjil hendaknya melangsungkan untuk melaksanakan tradisi tersebut dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Tradisi rokat merupakan tradisi siraman dengan air yang disertai dengan beberapa macam bunga. Sebelum prosesi siraman dilangsungkan, di dahulukan dengan hataman al-Qur’an terlebih dahulu dengan disandingkan dengan beberapa persyaratan tersebut seperti, tumpeng, sandingan, buah dengan tujuh macam. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyiraman yang juga terdapat syarat seperti, rabunan, air dengan tujuh macam, kain kafan, dan lain-lain. Jika dari beberapa persyaratan tersebut terdapat kekurangan maka tradisi rokat ini tidak bisa dikatakan bahwa telah dilaksanakan atau ditolak dan dianggap masih belum melaksanakan. Mengenai respons masyarakat yang beragam namun mayoritas masyarakat menerima dan melestarikan tradisi rokat calon pengantin ini. 3) Ditinjau dari perspektif ‘urf maka bisa disimpulkan bahwa melaksanakan tradisi rokat ini boleh-boleh saja, masuk dalam kategori urf/yang tidak bertentangan dengan hukum islam (urf shahihah).
Kata Kunci: Tradisi, Rokat Calon Pengantin, ‘Urf.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Isna Afida, & Fathor Rahman. (2023). Tradisi Rokat Calon Pengantin Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Kelurahan Kedungasem Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo). SAKINAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–8. Retrieved from https://jurnalsakinah.uinkhas.ac.id/index.php/sakinah/article/view/5