Anak Di Bawah Umur Sebagai Pemohon Dalam Perkara Wali Adhal Kumulasi Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2020/PA.SIT)
Keywords:
Anak Di Bawah Umur, Wali Adhal, Dispensasi KawinAbstract
Abstrack: In terms of positive law, a child means someone who is underage or not yet an adult, called a child who is still under parental supervision. In this case a child who is still a minor files his own case before the law. where there is no firmness regarding the provisions of the age of majority in law to protect the interests of minors which requires a Stipulation from the Court as happened in Stipulation Number 121/Pdt.P/2020/PA.Sit to grant the application filed by the minor because the guardian is reluctant to marry off his child or is called a wali adhal. The objectives of this research, namely: 1) To find out the judge's consideration in determining the case of wali adhal cum marriage dispensation case Number 121/Pdt.P/2020/PA.Sit. 2) To find out that minors can act as applicants in the case of Determination Number 121/Pdt.P/2020/PA.Sit. This type of research uses normative research using the library research method, the legal basis used is primary and secondary legal materials with data collection techniques using documentation techniques. This method uses the Statute Approach, and the Case Approach. The findings in this study concluded that: 1) The basis of the judge's legal considerations in determining the case is in accordance with the arguments of the petition supported by witness testimony and letter evidence, the judge considers prioritizing preventing harm rather than taking advantage of something. 2) Minors can act as applicants in the case of wali adhal cum marriage dispensation in the Religious Court because they have a direct interest in legal certainty as well as the Applicant in this case in an emergency.
Keywords: Minors, Wali Adhal, Dispensation of Marriage.
Abstrak: Ditinjau dari hukum positif anak memiliki arti seseorang yang masih di bawah umur atau belum dewasa disebut dengan anak yang masih dalam pengawasan orang tua. Dalam perkara ini seorang anak yang masih di bawah umur mengajukan perkaranya sendiri di muka hukum. dimana hal tersebut tidak terdapat ketegasan mengenai ketentuan umur dewasa dalam hukum untuk melindungi kepentingan anak di bawah umur yang mana diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan seperti yang terjadi pada Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2020/PA.Sit untuk mengabulkan permohonan yang diajukan anak di bawah umur tersebut dikarenakan wali yang enggan untuk menikahkan anaknya atau disebut dengan wali adhal. Tujuan penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara wali adhal kumulasi dispensasi kawin perkara Nomor 121/Pdt.P/2020/PA.Sit. 2) Untuk mengetahui anak di bawah umur dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2020/PA.Sit. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan metode library research (penelitian pustaka), dasar hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Dengan metode ini digunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Temuan dalam penelitian ini disimpulkan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara tersebut sesuai dengan dalil permohonan yang didukung dengan keterangan saksi dan bukti surat, hakim mempertimbangankan dengan diutamakan mencegah kemudharatan daripada mengambil manfaat dari sesuatu. 2) Anak di bawah umur dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara wali adhal kumulasi dispensasi kawin di Pengadilan Agama karena mempunyai kepentingan secara langsung mengenai kepastian hukum begitu juga Pemohon dalam hal ini dalam keadaan darurat.
Kata Kunci: Anak Di Bawah Umur, Wali Adhal, Dispensasi Kawin.
.