Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hadanah Pasca Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Jember Nomor 43/Pdt.G/2023/PA.Jr)
DOI:
https://doi.org/10.35719/sakinah.v3i2.83Keywords:
Hak Asuh Anak, Pasca Perceraian, Hukum IslamAbstract
Abstract:
Divorce can have a significant impact on children, both emotionally and socially. Parenting patterns after divorce are crucial to ensure children continue to feel cared for and supported. Islamic law also regulates divorce and child custody, emphasizing fair treatment and providing adequate maintenance, housing, and education. This study is a literature study that is normative juridical research with a conceptual and legislative approach. The data sources used in this study are primary legal materials in the form of applicable legislation and secondary legal materials in the form of books, journals, and legal articles or other scientific research. The results of this study are that the panel of judges in adjudicating the case is considered not to contain an element of justice and child custody after divorce for children who are not yet mumayyiz is the mother, but there are several factors that can revoke her parental rights, namely being a slave, a fasiq person, an infidel, and having remarried to another man.
Keywords: Child Custody, Post-Divorce, Islamic Law
Abstrak:
Perceraian dapat memberi dampak besar pada anak-anak, baik secara emosional maupun sosial. Pola pengasuhan setelah perceraian sangat penting untuk memastikan anak tetap merasa diperhatikan dan didukung. Hukum Islam juga mengatur perceraian dan hak asuh anak, dengan menekankan perlakuan adil dan memberikan nafkah, tempat tinggal, dan pendidikan yang layak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersiat penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan huku primer perupa perundangudangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel hukum atau penelitian ilmiah lainya. Hasil dari penelitian ini adalah majelis hakim dalam mengadili
perkara dianggap tidak mengandung suatu unsur keadilan dan hak asuh anak pasca perceraian untuk anak yang belum mumayyiz adalah sang ibu namun ada beberapa faktor yang dapat menggugurkan hak pengasuhanya yakni berstatus sebagai budak, orang fasiq, orang kafir, dan telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Pasca Perceraian, Hukum Islam