Penyelesaian Sengketa Kawin Melalui Upaya Advokasi Dan Mediasi
Keywords:
Sengekta Kawin, Advokasi, MediasiAbstract
Abstract: One of the issues discussed in Islamic teaching sources is the issue of marriage. Where in the Qur'an, marriage aims to create a sakinah, mawaddah and rahmah family. So that from this hope, a Qur'anic family will be created which aims to create a sakinah, mawaddah and rahmah household life. However, in reality, a marriage bond is not always harmonious and even allows for disputes and disputes that result in divorce. There are many problems that occur in households such as differences of opinion, disputes, economic problems, domestic violence, polygamy and other problems which give rise to marital disputes. Marriage disputes in Indonesia can be resolved amicably, at court or in court and can even be resolved through advocacy and mediation efforts. The focus of this research is What types of marriage disputes often occur in Indonesian society? How can marriage disputes be resolved through advocacy and mediation efforts? This type of research uses library research methods and a social and legal approach with the results of marriage research having a complex type and the problems behind it. Then there is advocacy carried out by professional stakeholders such as advocates, KUA officers, and community leaders such as Modin who take part in resolving marriage disputes.
Keywords: Marital Disputes, Advocacy, Mediation
Abstrak: Salah satu masalah yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah pernikahan. Di mana dalam al Qur’an pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah Sehingga dari harapan tersebut, akan tercipta keluarga yang Qur’ani yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tanga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Namun dalam kenyataannya, sebuah ikatan perkawinan tidak selamanya harmonis bahkan memungkinkan adanya perselisihan dan pertikaian yang mengakibatkan perceraian. Banyak sekali problem yang terjadi di dalam rumah tangga seperti perbedaan pendapat, perselisihan, masalah ekonomi, KDRT, poligami dan lain-lain yang masalah tersebut menimbulkan adanya sengketa kawin. Sengketa kawin di Indonesia bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di meja hijau atau pengadilan bahkan juga bisa diselesaikan melalui upaya advokasi dan mediasi. Fokus penelitian ini adalah Apa jenis-jenis sengketa kawin yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia? Bagaimana penyelesaian sengketa kawin melalui upaya advokasi dan mediasi?. Jenis penelitian ini menggunakan metode library research dan pendekatan sosial hukum dengan hasil penelitian pernikahan memiliki jenis yang kompleks beserta masalah yang melatarbelakanginya. Kemudian advokasi yang dilakukan oleh pemangku profesi seperti advokat, petugas KUA, dan tokoh masyarakat seperti modin yang andil dalam penyelesaian sengketa perkawinan.
Kata Kunci : Sengketa Kawin, Advokasi, Mediasi